Harga bensin naik dan lahirlah Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) yang melakukan kritik terhadap pemerintah Orde Baru. Mahasiswa kemudian membentuk Komite Anti Korupsi (KAK).
Sebelum memasuki Pemilu 1971, ada kegelisahan dan pernyataan tidak percaya pada sembilan parpol dan Golongan Karya sebagai pembawa aspirasi rakyat. Lahirlah Gerakan Golput (Golongan Putih) yang dimotori Arief Budiman.
Mahasiswa menolak investor asing dan menuntut tiga hal: bubarkan asisten pribadi presiden (aspri), turunkan harga, dan berantas korupsi. Pemerintah Soeharto menghabisi aksi mahasiswa setelah terjadi kerusuhan di Jakarta saat mahasiswa turun ke jalan—dikenal sebagai Malapetaka 15 Januari atau Malari 1974. Belakangan terungkap aksi ini terjadi saat terjadi persaingan di tubuh elite militer.
Mahasiswa memprotes Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 028/1974 yang isinya mengharuskan mahasiswa minta izin kepada rektor bila hendak melakukan kegiatan.
Bersamaan Pemilu 1977 dan Sidang Umum MPR, mahasiswa di sejumlah kampus mencoba melakukan perubahan politik. Mereka menolak kehadiran Soeharto sebagai presiden, yang ditanggapi dengan represif oleh rezim Soeharto. Puncaknya ditandai dengan ribuan tentara menduduki kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), perburuan, serta penangkapan pimpinan mahasiswa. Dewan Mahasiswa kemudian dibekukan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef, mengeluarkan SK No.0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) guna menjinakkan kegiatan politik mahasiswa dan secara implisit melarang dihidupkannya kembali Dewan Mahasiswa. Mereka juga membentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).
Kehadiran NKK/BKK mulai menyulut protes-protes mahasiswa di sejumlah kampus. Langkah ini didukung Fraksi PDI dan PPP di DPR. Mereka menganggap kebijakan itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pada 24 November 1979, mereka mengajukan hak interpelasi. Upaya ini gagal karena mayoritas anggota DPR menolaknya.
Di tengah dominasi negara dan depolitisasi kampus, mulai muncul kelompok-kelompok studi mahasiswa yang intensif menggelar diskusi. Mereka tumbuh di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta. Pada waktu hampir bersamaan, muncul pula aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terlibat masalah-masalah sosial di luar kampus.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nugroho Notosusanto, mengeluarkan konsep ‘Wawasan Almamater’. Isinya sama dengan NKK/BKK yaitu bertujuan mencegah aktivitas politik mahasiswa.
Aktivitas pers mahasiswa mulai bergairah kembali, melalui pertemuan tingkat nasional dan membentuk jaringan. Di sejumlah kampus bermunculan penerbitan pers mahasiswa setelah didahului pendirian unit aktivitas penerbitan mahasiswa.
Setelah lama tidak muncul, protes-protes mahasiswa di sejumlah kampus muncul lagi. Di antaranya, demonstrasi menentang KSOB/TSSB dan RUU Pendidikan di Jakarta. Di Yogyakarta, mahasiswa menggelar aksi menuntut pencabutan NKK/BKK.
Protes mahasiswa mulai mengangkat masalah-masalah sosial yang bersifat lokal. Mereka menyoal kasus tanah Badega, Cimacan, Kacapiring (di Jawa Barat), Kedung Ombo (Jawa Tengah), serta penggalian pasir di Mojokerto (Jawa Timur). Intinya, mahasiswa melakukan pembelaan terhadap petani.
Aksi maraton demo digelar mahasiswa Yogyakarta memprotes kasus pengadilan terhadap seorang mahasiswa Fisipol UGM, Bambang Subono, dan karyawan kampus FMIPA UGM, Bambang Isti, karena tuduhan subversif. Mereka dituduh menyebarkan ajaran komunisme, melalui penjualan buku Pramoedya Ananta Toer dan diskusi tentang buku karyanya. Mahasiswa Fisipol UGM, Bonar Tigor Naipospos, juga diadili karena aktivitas-aktivitas diskusinya yang dituduh menyebarkan permusuhan terhadap negara.
Di Bandung, dalam peristiwa 5 Agustus 1989, sejumlah mahasiswa ITB menggelar protes terhadap Menteri Dalam Negeri Rudini yang datang ke kampus itu. Mereka kemudian diadili dan dipecat dari ITB oleh rektornya.
Fuad Hassan, yang ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, secara bertahap mencairkan kebekuan kampus. Fuad, melalui kebijakan barunya, menekankan kepada pejabat universitas agar memberi kebebasan kepada mahasiswa dalam menjalankan aktivitas di kampus.
Pada pertengahan 1990, turun SK No.4033/U/1990 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan. SK ini dikenal sebagai Kebijakan SMPT (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi) yang mengizinkan kembali dibentuknya lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas. Berlakunya SK ini berarti dicabutnya secara formal kebijakan NKK/BKK yang dijalankan sejak 1978.