Skor: 0/10 Pertanyaan: 0/10

Bagaimana caranya menggunakan hak pilih Anda?

Apakah Anda siap memilih pada #pemilu2019? Ikuti kuis ini untuk mengetahuinya.

Untuk pengalaman terbaik, aktifkan JavaScript dan muat ulang halaman ini.

Saatnya hari pemilihan, jam berapa Anda harus berangkat ke TPS?

Jawaban

Jam 7 pagi! TPS dibuka sejak pukul 07.00-13.00, datanglah sejak pagi agar tidak antre terlalu lama.

Apa yang harus dibawa saat hari pencoblosan?

Jawaban

eKTP milik Anda dan Formulir A5 apabila Anda mencoblos di luar domisili Anda!
Ingat, Anda tidak boleh mengenakan atribut partai jika ingin mencoblos. Anda bisa membawa ponsel, namun tidak boleh digunakan saat berada di bilik suara, apalagi memotret surat suara yang sudah Anda coblos, dan mempublikasikannya.

Anda sudah berada di TPS, apa yang harus dilakukan?

Urutkanlah apa yang harus Anda lakukan pertama kali sebelum masuk bilik suara

Jawaban

1. Daftar
2. Antre hingga nama Anda dipanggil
3. Ambil surat suara

Berikut adalah 5 jenis surat suara yang akan Anda lihat saat pemilu.

Cocokan warna sesuai jenis surat suara.

Presiden
DPR RI
DPD RI
DPRD Provinsi
DPRD Kota/Kabupaten
Merah
Abu-abu
Kuning
Hijau
Biru

Jawaban

Presiden - abu-abu
DPR RI - kuning
DPD RI - merah
DPRD Provinsi - biru
DPRD Kabupaten/Kota - hijau

Sekarang saatnya mencoblos!

Klik bagian surat suara yang hendak Anda coblos.

Presiden dan Wakil Presiden RI

Jawaban

Ingat, Anda hanya bisa mencoblos satu pasangan calon. Di dalam kolom nama, nomor, maupun foto pasangan calon.

Sekarang saatnya mencoblos!

Klik bagian surat suara yang hendak Anda coblos.

Dewan Perwakilan Rakyat RI

Jawaban

Perhatian, jika Anda mencoblos di luar kolom nama dan partai, suara Anda tidak sah, jadi berhati-hatilah. Suara sah dan dihitung untuk partai jika mencoblos logo partai dan mencoblos di antara nama caleg dalam satu partai. Jangan pula mencoblos dua nama sekaligus, atau melubangi surat suara dengan api.

Sekarang saatnya mencoblos!

Klik bagian surat suara yang hendak Anda coblos.

Dewan Perwakilan Daerah RI

Jawaban

Ingat, jika surat suara yang Anda terima rusak, Anda harus minta yang baru!

Sekarang saatnya mencoblos!

Klik bagian surat suara yang hendak Anda coblos.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi RI

Jawaban

Suara sah dan dihitung untuk partai jika mencoblos logo partai dan mencoblos di antara nama caleg dalam satu partai.

Sekarang saatnya mencoblos!

Klik bagian surat suara yang hendak Anda coblos.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota RI

Jawaban

Surat suara ini bisa didapat bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos di TPS sesuai domisili di eKTP.

Apa yang Anda lakukan setelah mencoblos di bilik suara?

Jawaban

Melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara.
Jangan lupa untuk mencocokan warna surat suara dengan kotak suaranya.

Selamat, Anda mendapat poin §/10!
Anda adalah pemilih cerdas!