Wajah Novel Baswedan disiram air keras saat pulang salat subuh dari Masjid dekat rumahnya di kawasan Jakarta Utara. Dua pelaku menggunakan sepeda motor, dan langsung melarikan diri.
Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan mata kiri yang terkena air keras.
Polisi mengumumkan sketsa wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras.
Dibentuk tim pemantau dari Komnas HAM. Pada Desember 2018, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Novel kembali aktif bekerja di KPK.
Tim Gabungan Pencari Fakta dibentuk dengan keterlibatan unsur akademisi, pakar, internal KPK dan kepolisian.
Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke polisi atas tuduhan menyebar berita bohong. Dewi mencurigai luka pada mata Novel sebagai “tidak rusak”.
Dua tersangka penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis ditangkap. Keduanya anggota polisi aktif.
KPK mengumumkan kondisi teranyar kesehatan Novel Baswedan. Mata kiri hanya bisa melihat cahaya. Mata kanan berfungsi 60 persen.
Jaksa menuntut dua tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.