Adelina tiba di Malaysia. Umurnya 15 tahun namun dipalsukan menjadi 21 tahun.
Adelina mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia untuk majikannya bernama R Jayavartiny.
Kepolisan Seberang Perai Tengah menerima pengaduan dari Warga Negara Malaysia, Por Cheng Han, terkait penyiksaan terhadap Adelina.
Pukul 20.00 waktu setempat, polisi membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dilarikan ke ICU. Kondisi Adelina yakni trauma berat dan luka parah di kepala, serta infeksi di tangan dan kaki.
Adelina dinyatakan meninggal dunia. Jaya dan kakak laki-lakinya ditahan di Kantor Polisi Seberang Perai Tengah.
Polisi menangkap ibu kandung Jaya, Ambika MA Shan, yang diduga menganiaya Adelina.
Hasil post-mortem Rumah Sakit Seberang Jaya Pulau Pinang menunjukkan penyebab kematian adalah kegagalan fungsi sejumlah organ dalam dan anemia.
Jenazah Adelina diterbangkan ke Indonesia.
Jenazah Adelina tiba di kampung halaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ambika ditahan dengan tuntutan pasal 302 Kanun Keseksaan Bunuh (pidana pembunuhan) dengan ancaman hukuman mati.
Sidang pertama kasus Adelina Lisao di Mahkamah Majistreet Bukit Mertajam. Setelah beberapa kali sidang, kasus dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) atau terdakwa dibebaskan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Hakim beranggapan bahwa pihak jaksa tidak mempersiapkan berkas tuntutan sesuai dengan waktu yang telah diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.
Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit, maka hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).
View on Twitter
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, untuk membicarakan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk di antaranya mendesak pihak Kejaksaan segera banding kasus Adelina.
View on Twitter
Pihak Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya.
Mahkamah Rayuan Putrajaya menolak banding jaksa dan menguatkan putusan hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk membebaskan Ambika.
View on Twitter
Pihak Kejaksaan mendaftarkan kasasi terhadap putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya ke Mahkamah Persekutuan.
View on Twitter
View on Twitter
Konjen RI Penang dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia dan menyampaikan:
a. Tidak puas dengan Putusan Mahkamah Rayuan Malaysia;
b. Memohon perhatian lebih Kejaksaan Agung Malaysia dalam menangani kasus Adelina Lisao, selain hal ini mendapat perhatian besar publik di Indonesia, Malaysia dan dunia, juga terkait isu pelindungan pekerja migran di Malaysia; dan
c. Berharap akan tercipta keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.
Mahkamah Persekutuan membuka substansi kasasi.